ZONAUTARA.com – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengkritik lambannya penanganan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Petrogas Jatim Utama (PJU) yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Kasus ini telah diusut sejak tahun 2025, namun menurut Boyamin, belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Boyamin mengungkapkan bahwa penyimpangan penyaluran dana CSR seharusnya relatif mudah dibuktikan karena fokusnya pada kesesuaian penyaluran dana dengan tujuan sosial. “Saya kecewa terhadap penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri. Bahkan pejabat sebelumnya, meskipun masih berstatus pelaksana harian, sudah menerbitkan surat penugasan untuk mengawali penyelidikan,” ujar Boyamin kepada wartawan pada Selasa (9/6).
Ia menyatakan bahwa dana CSR sejatinya memiliki kepentingan publik karena perusahaan yang menyalurkan mendapatkan pengurangan beban pajak. Oleh karenanya, penyimpangan dana CSR bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. “CSR itu pada dasarnya memiliki kaitan dengan kepentingan masyarakat. Jika dana yang seharusnya diberikan kepada masyarakat ternyata disalahgunakan, maka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Boyamin lantas mengkritik perbandingan penanganan kasus ini dengan perkara korupsi lain di tingkat nasional, dan menilai Kejaksaan Negeri Banyuwangi seharusnya sudah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan bila alat bukti dianggap memadai. Ia juga membuka opsi menempuh jalur hukum berupa gugatan praperadilan jika penanganan perkara terus berlarut-larut.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menerbitkan Surat Perintah Tugas untuk mengusut dugaan penyelewengan dana CSR PT Petrogas Jatim Utama (PJU), yang bermula dari pengaduan oleh Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur pada Desember 2025. Hingga kini, proses pengusutan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait PT PJU masih berlangsung.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

