Empat Personel TNI Hadapi Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras

Empat personel TNI hadapi sidang putusan atas kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis KontraS.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Antara – Top News

ZONAUTARA.com – Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghadapi sidang pembacaan putusan terkait kasus penganiayaan penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu.

Para terdakwa dalam kasus ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sidang vonis akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang Garuda, dengan Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum (Chk) Fredy Ferdian Isnartanto memimpin jalannya sidang.

Dalam kasus ini, Oditur Militer menuntut agar keempat personel TNI tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Oditur meyakini bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang telah direncanakan, yaitu melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat kepada Andrie Yunus.

Keempat personel TNI diduga melakukan penyiraman air keras dengan tujuan memberikan “pelajaran dan efek jera” kepada Andrie, atas sikapnya yang dianggap melecehkan institusi TNI, terutama setelah kejadian pada 16 Maret 2025, ketika Andrie berusaha masuk dan menginterupsi rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta.

Atas tindakan tersebut, para terdakwa dijerat dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.




Diolah dari laporan ANTARA.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com