KPK Bongkar Korupsi Tertata di Kabupaten Muara Enim

KPK mengungkap dugaan korupsi terencana di Muara Enim, Sumsel, melalui dua OTT terkait pengelolaan anggaran.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik korupsi yang dianggap ‘sempurna’ dalam pengelolaan anggaran di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kasus ini melibatkan Bupati, pihak swasta, dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurut juru bicara KPK, Budi, kongkalikong tersebut terjadi jauh sebelum tahap perencanaan proyek hingga pada proses tutup temuan penyimpangan. “Dua peristiwa tertangkap tangan ini mengungkap dugaan praktik korupsi pada pengelolaan anggaran yang ‘sempurna’, dari awal hingga akhir,” ujarnya Sabtu (13/6/2026).

Sejak awal, pengadaan Smart Board pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Muara Enim sudah dilandasi transaksional. Perusahaan penyedia, PT Millenium Solusi Abadi (MSA), melalui tim pemasarannya, menyuap Bupati Muara Enim, Edison. Uang senilai Rp 500 juta diberikan kepada Sekretaris Disdikbud Abi Nurwardani untuk menjaga hubungan baik demi memenangkan proyek-proyek selanjutnya. KPK menyebut cara pemberian suap ini sebagai praktek ‘ijon’.

Praktek ijon ini ditujukan agar PT MSA selalu ditunjuk sebagai pemenang tender proyek. Pada saat audit BPK menemukan pengadaan Smart Board tersebut bermasalah, Bupati memerintahkan bawahannya untuk mengurus laporan audit. Rusdi Hairullah diminta bekerjasama dengan Augusz Dewanggara dan pegawai BPK Titin Rita Lestari untuk mengubah hasil audit tersebut. Akhirnya, negosiasi seharga Rp 1,6 miliar dilakukan untuk ‘menyulap’ hasil audit agar Kabupaten Muara Enim mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2025.

Dana untuk manipulasi audit ini diduga berasal dari suap PT MSA ke Bupati Edison. KPK menyimpulkan bahwa praktik korupsi ini adalah siklus berantai dalam kegagalan pengelolaan anggaran di Muara Enim. “Dampak suap di fase paling awal ini memicu efek domino yang merusak tahapan berikutnya,” jelas Budi.

Budi menambahkan, kerentanan korupsi ini muncul mulai dari fase penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang direkayasa, pelaksanaan dengan menurunkan spesifikasi kualitas barang dan jasa atau memotong volume pekerjaan, hingga fase pertanggungjawaban dengan memanipulasi laporan keuangan.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com