KUHP Baru Diharapkan Perkuat Pemberantasan Mafia Tanah

KUHP baru diharapkan memperkuat penegakan hukum dalam pemberantasan mafia tanah di Indonesia.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memberikan landasan hukum baru yang lebih kuat dalam memberantas mafia tanah di Indonesia. Ia menekankan bahwa aktivitas mafia tanah telah lama menjadi masalah besar bagi masyarakat dan kepastian hukum.

Bamsoet menjelaskan bahwa mafia tanah merugikan ekonomi dengan nilai miliaran rupiah dan memicu konflik sosial. Modus operandi yang digunakan meliputi pemalsuan sertifikat, surat kuasa, dan dokumen waris yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Hal ini berdampak negatif pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan administrasi pertanahan nasional.

Bamsoet percaya bahwa KUHP baru menyediakan instrumen hukum yang efektif untuk menindaklanjuti berbagai modus kejahatan pertanahan. “KUHP baru memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak berbagai modus kejahatan pertanahan,” ujarnya dalam kuliah daring ‘Pembaharuan Hukum Nasional’ dari Bali. Ia menambahkan bahwa meskipun istilah mafia tanah tidak secara khusus disebut, pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen dapat menjerat pelaku.

Salah satu tantangan utama dalam memerangi mafia tanah, menurut Bamsoet, adalah kemampuan para pelaku untuk menyamarkan kejahatan mereka dengan dokumen yang secara formal terlihat sah. Aparat hukum harus membongkar rangkaian kejadian sejak dokumen diterbitkan agar efisien dalam pemberantasan kejahatan ini.

Lebih lanjut, Bamsoet menggarisbawahi pentingnya pendekatan “follow the document” dan “follow the benefit” dalam pemberantasan mafia tanah. Hal ini membantu untuk mengidentifikasi pihak yang mendapat keuntungan terbesar dari kejahatan sehingga penegakan hukum bisa menyentuh aktor intelektual yang sering kali bersembunyi di balik perantara.




Ia menegaskan bahwa keberhasilan KUHP baru bergantung pada sinergi antar lembaga seperti kepolisian, kejaksaan, Kementerian ATR/BPN, dan berbagai instansi terkait lainnya.

Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com