ZONAUTARA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara, menimbulkan pertanyaan tentang kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Meski demikian, Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) memastikan proyek pembangunan di kawasan calon ibu kota baru tetap berjalan sesuai rencana.
OIKN menyebut bahwa pembangunan Nusantara bergerak dengan dukungan berbagai sumber pendanaan seperti Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta investasi swasta. Otorita menegaskan putusan MK tidak menghentikan atau mengubah arah pembangunan.
Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, menjelaskan bahwa pembangunan Nusantara masih berlangsung di berbagai sektor. Menurutnya, anggapan proyek berhenti atau mangkrak tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. “Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak,” kata Troy dalam sebuah acara di Balikpapan.
Troy juga memaparkan bahwa Ibu Kota Nusantara tidak hanya akan menjadi pusat pemerintahan tetapi juga pusat pertumbuhan baru yang terhubung dengan wilayah sekitarnya. Pembangunan mencakup sembilan wilayah perencanaan, termasuk pusat pemerintahan, pusat ekonomi, kesehatan, riset, dan inovasi.
Dalam diskusi, Troy menegaskan bahwa putusan MK tidak membatalkan keberadaan IKN sebagai calon ibu kota negara. Perpindahan resmi ibu kota baru berlaku setelah dikeluarkannya Keputusan Presiden. “Fakta hari ini adalah IKN terus berproses dan terus dibangun,” pungkasnya.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

