ZONAUTARA.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menetapkan kewajiban pengelolaan air limbah di dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sesuai dengan standar baku mutu yang telah ditentukan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan dampak lingkungan dari program nasional tersebut dapat diantisipasi dengan baik.
Peraturan ini didasarkan pada Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik. Aturan ini mewajibkan setiap dapur untuk mengelola limbah secara tepat guna mencegah pencemaran lingkungan.
Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air di KLH, Tulus Laksono, menekankan pentingnya pengelolaan air limbah yang baik dalam mendukung keberhasilan program MBG. “Program Makan Bergizi Gratis harus memberikan manfaat yang utuh bagi masyarakat. Karena itu, setiap SPPG wajib memastikan air limbah yang dihasilkan dikelola sesuai standar agar tidak menimbulkan pencemaran,” ujarnya pada Sabtu, 13 Juni.
Pemerintah turut menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2026 yang mengatur baku mutu dan standar teknologi pengolahan air limbah domestik di setiap dapur MBG. Praktisi dari IPAL Treatment Indonesia, Habibi, menjelaskan bahwa limbah cair biasanya mengandung bahan yang membutuhkan pengolahan khusus sebelum bisa dibuang ke lingkungan dengan aman.
Seiring bertambahnya jumlah dapur MBG di berbagai daerah, kebutuhan akan sistem pengolahan air limbah yang memadai semakin mendesak. KLH mengajak berbagai pihak untuk memastikan semua dapur menjalankan pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kualitas sungai dan sumber air bagi masa depan.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

