ZONAUTARA.com – Polisi telah berhasil membongkar peredaran obat keras ilegal di wilayah Tangerang dengan menangkap dua pelaku berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24). Kedua pelaku diduga terlibat dalam jaringan distribusi obat keras tanpa izin edar, yang diungkap oleh jajaran Polsek Benda pada Jumat (12/6/2026).
Kapolsek Benda, AKP Sriyono, menyatakan kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat mengenai transaksi obat keras seperti tramadol dan heximer yang dilakukan melalui metode cash on delivery (COD) di kawasan Poris. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar,” ujar Sriyono, Minggu (14/6/2026).
Penyelidikan lebih lanjut membawa petugas ke sebuah kontrakan yang digunakan sebagai lokasi penyimpanan obat-obatan tersebut. Dari penggeledahan, ditemukan 135.346 butir obat keras berbagai jenis yang siap diedarkan di Tangerang, termasuk 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, dan 5.306 butir Tramadol.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, menekankan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya peredaran obat keras skala besar yang mengancam masyarakat, khususnya remaja. “Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja,” tegasnya.
Polres Metro Tangerang Kota berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap pemasok utama obat keras illegal dan mempersempit jaringan distribusinya. Kombes Jauhari mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian.
Diolah dari laporan Detik.

