ZONAUTARA.com – Warga negara Indonesia kini memiliki kesempatan untuk bekerja di Swiss melalui program yang baru saja diumumkan oleh pemerintah Swiss. Program ini menawarkan lowongan pekerjaan bagi warga negara asing, termasuk WNI, dengan nama Young Professionals yang memungkinkan pekerja asing mendapatkan upah sesuai tarif lokal.
Berdasarkan informasi dari situs resmi Sekretaris Negara untuk Migrasi Swiss (SEM), program Young Professionals dirancang untuk membantu warga negara asing memperluas keterampilan profesional dan kemampuan bahasa mereka di Swiss. Peserta program ini dapat memperoleh izin kerja dengan durasi maksimal 18 bulan. Program ini telah dibuka untuk sejumlah negara sejak November 2025.
Menurut situs SEM, sejumlah persyaratan harus dipenuhi oleh pelamar, antara lain mereka harus bekerja di bidang yang sesuai dengan profesi atau pendidikan yang telah mereka tempuh. Calon pelamar wajib menyelesaikan program Sarjana (S1) atau memiliki pengalaman magang resmi setidaknya selama dua tahun.
Pekerjaan paruh waktu dan wiraswasta dikecualikan dari program ini. Selain itu, pengajuan permohonan untuk program ini harus dilakukan melalui otoritas yang berwenang di negara asal pelamar. “Tujuan dari program Young Professional adalah pengembangan karier. Young Professional diharuskan bekerja di bidang profesi yang telah mereka pelajari atau di bidang studi mereka,” tulis situs tersebut. Program ini tidak mengakomodasi pekerjaan paruh waktu atau wiraswasta, dan peserta harus mendapat kompensasi sesuai tarif industri lokal.
Program ini dibuka untuk warga dari beberapa negara, termasuk Argentina, Australia, Kanada, Chili, Indonesia, Jepang, Monako, Selandia Baru, Filipina, Rusia, San Marino, Afrika Selatan, Tunisia, Ukraina, dan Amerika Serikat. Informasi lebih lanjut serta syarat dan prosedur pendaftaran dapat ditemukan langsung di situs resmi SEM.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

