ZONAUTARA.com – Pada hari ulang tahun ke-81 kemerdekaan Republik Indonesia, Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia. Selain itu, BI memperluas kebijakan pembebasan biaya transaksi Merchant Discount Rate (MDR) QRIS menjadi 0 persen. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat penguatan ekonomi digital nasional, sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 dan program Asta Cita Pemerintah.
Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia, Destry Damayanti, menegaskan pentingnya kemajuan sistem pembayaran memiliki satu tujuan utama, yakni kebijakan yang mendorong pertumbuhan ekonomi yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat serta memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional. “Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry dalam keterangan resminya, Selasa (18/8/2026).
Destry menjelaskan bahwa pembebasan tarif MDR QRIS 0 persen ini dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 1 Oktober 2026. Dalam skema ini, transaksi usaha mikro (UMI) hingga nominal Rp500.000 tetap dibebaskan dari biaya. Lebih lanjut, kebijakan tersebut kini diperluas untuk seluruh kategori merchant lainnya, mulai dari skala kecil, menengah, hingga besar, khusus untuk transaksi hingga Rp100.000, dari yang sebelumnya dikenakan tarif 0,7 persen.
Pemangkasan biaya transaksi ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi bagi pelaku usaha di tengah pesatnya adopsi pembayaran digital. Pada semester I-2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta jiwa, dengan 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru. QRIS juga telah menjangkau 44,86 juta merchant, di mana 96,68 persen adalah pelaku UMKM. Volume transaksi mencapai 12,55 miliar transaksi dengan total nilai Rp1,12 kuadriliun, menunjukkan peningkatan 93,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Bersamaan dengan perluasan insentif QRIS, BI juga meluncurkan Kartu Kredit Indonesia sebagai instrumen pembayaran domestik berbasis fasilitas penundaan pembayaran. Instrumen ini dioperasikan melalui mekanisme QRIS, baik metode pindai maupun Tap. Hingga 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) seperti BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Bank Permata, Bank Mega, dan BSI, telah menerbitkan kartu ini. Ke depan, BI berkomitmen untuk terus memperkaya fitur dan layanan Kartu Kredit Indonesia, dengan prinsip keseimbangan yang memberikan manfaat bagi masyarakat, merchant, dan pelaku industri pembayaran.
Diolah dari laporan Tirto.id.

