ZONAUTARA.com – Tiga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang terlibat dalam kasus korupsi importasi kini memasuki tahap penuntutan setelah berkas perkaranya dilimpahkan KPK ke penuntut umum. Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar adalah tiga pejabat yang segera dihadapkan ke persidangan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tahap dua penyidikan terhadap Rizal dan rekan-rekan telah selesai pada 4 Juni 2026. Oleh karena itu, kasus tersebut kini berada di tahap penuntutan. “Terkait dengan perkara Bea Cukai untuk tersangka saudara Rizal dan kawan-kawan, yaitu sisi penerima sudah dilakukan tahap dua,” ujar Budi Prasetyo pada Senin (15/6), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Saat ini, masih ada satu tersangka yang belum dilimpahkan yaitu Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. “Sehingga dalam perkara di Bea dan Cukai ini yang masih berprogres di penyidikan untuk tersangka BBP, ya,” tambah Budi.
Budi juga menambahkan bahwa dari sisi pemberi suap, PT BR, kasusnya sudah berada di persidangan. Tiga terdakwa dari pihak swasta ini dijadwalkan menjalani pembacaan surat tuntutan pada sidang yang akan digelar 22 Juni 2026. Mereka adalah John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri, yang terlibat dalam kasus suap senilai Rp 61,3 miliar kepada pejabat Bea Cukai.
Para terdakwa juga didakwa memberikan fasilitas mewah senilai Rp 1,8 miliar. Sidang pembacaan tuntutan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori.
Diolah dari laporan Detik.

