ZONAUTARA.com – Bocah berusia enam tahun berinisial MWP menjadi sasaran perundungan dan diduga mengalami pemalakan di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat. Informasi ini disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Andi Nursatanggi, yang mengungkapkan adanya dugaan pemalakan sebagai latar belakang perundungan tersebut pada Senin (15/6).
“Kami dapat informasi dari keluarga, ini ada dugaan pemalakan,” kata Andi kepada wartawan.
Andi menjelaskan, pemalakan tersebut diduga dilakukan dengan cara meminta uang jajan dari korban. Jika MWP tidak memberikan uang jajan, ia akan dirundung. “Diduga dimintain uang jajan gitu dari temannya, kalau katanya tidak dikasih uang jajan, uang-uang dari korban MWP, dia dirundung gitu,” ucapnya.
Kondisi korban sempat kritis setelah disetrum di sebuah tiang listrik yang bocor. Nenek korban, Linda Reselin, menyatakan bahwa cucunya koma usai tersengat listrik, yang mengakibatkan ia dilarikan ke RSCM. Peristiwa tersebut terekam CCTV yang menunjukkan dua remaja membawa MWP mendekat ke tiang listrik di area taman.
Kepolisian telah mengamankan dua remaja terkait kasus ini. Kasat PPA-PPO Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rita Oktavia Shinta mengatakan bahwa pelaku berinisial ALR (17 tahun 11 bulan) ditahan, sedangkan RM (13 tahun) dibawa kembali ke orang tuanya dengan kewajiban wajib lapor. Kedua pelaku dikenakan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang melarang kekerasan terhadap anak.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

