ZONAUTARA.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor berencana menertibkan 1.780 angkutan kota (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun. Hal ini sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bogor mengenai pembatasan usia teknis angkot. “Jumlahnya sekarang kurang lebih ada 1.780 unit, itu pendataan terbaru sesuai data yang ada di database di Dinas Perhubungan, sesuai database per bulan Mei 2026,” ujar Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, Selasa (16/6/2026).
Dody menambahkan bahwa dari total angkot tersebut, sekitar 300 unit diperkirakan sudah tidak beroperasi, meskipun data administrasinya belum dicabut. “Jadi angka 1.780 itu kan berdasarkan database di dishub, dan hampir 300-an itu sebenarnya sudah tidak beroperasi, sudah nggak ada di jalan. Cuma kita kan masih menunggu pemilik angkot menyerahkan kartu pengawasan angkutannya untuk kita nonaktifkan, supaya jumlah real-nya sesuai dengan database,” tambah Dody.
Peraturan ini, diterangkan Dody, sudah ditandatangani kemarin dan saat ini sedang dalam tahap sosialisasi kepada pemilik dan sopir angkot. Proses penertiban nantinya akan dilakukan oleh tim gabungan dari berbagai elemen terkait. “Nanti dilanjut sosialisasi dulu, sambil berjalan sosialisasi itu sambil menunggu SK Tim Penertiban,” kata Dody.
Wali Kota Bogor, Didie A Rachim, menegaskan bahwa angkot tua berusia di atas 20 tahun kini resmi dilarang beroperasi di Kota Bogor. “Hari ini kita tanda tangan Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan, diiringi dengan langkah-langkah, pembatasan langsung nanti melalui operasi gabungan, untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor,” kata Dedie.
Langkah penertiban ini adalah respons terhadap keluhan masyarakat terkait penumpukan angkot dan praktik ‘ngetem’. “Harapan masyarakat tidak ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ‘ngetem’ sembarangan. Secara teknis, secara resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas,” ungkap Dedie.
Diolah dari laporan Detik.

