ZONAUTARA.com – Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan tetap memberikan perlindungan kepada tenaga kerja wanita (TKW) berinisial YY, yang mengalami penganiayaan oleh majikannya di Malaysia. Meskipun YY bekerja di Malaysia sebagai pekerja imigran ilegal, pemerintah akan memastikan ia mendapatkan bantuan hukum. “Saat ini para korban telah berada dalam penanganan Perwakilan RI dan proses hukum sedang berjalan di Malaysia,” ujar Mukhtarudin kepada wartawan pada Selasa (16/6/2026).
Mukhtarudin menjelaskan bahwa pemerintah Indonesia menghormati proses hukum yang dilakukan oleh otoritas setempat di Malaysia dan akan memastikan hak-hak para korban terpenuhi selama proses tersebut berlangsung, termasuk pendampingan dan bantuan hukum yang diperlukan. “Terkait pemulangan, pada prinsipnya pemerintah akan memfasilitasi kepulangan para korban ke Indonesia setelah seluruh proses yang diperlukan di Malaysia selesai dilaksanakan. Keselamatan dan pelindungan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini,” tambahnya.
Ia menegaskan kembali bahwa meskipun korban bekerja secara nonprosedural, hal itu tidak mengurangi kewajiban negara untuk melindungi warganya yang menghadapi masalah di luar negeri. Untuk membantu mencegah kejadian serupa, Kementerian P2MI akan memperkuat upaya edukasi, pencegahan, dan pengawasan bagi mereka yang ingin bekerja di luar negeri.
YY sebelumnya dilaporkan mengalami penganiayaan oleh majikannya. Kepolisian Malaysia telah menangkap empat orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Direktur PWNI, Heni Hamidah, juga mengonfirmasi kejadian ini dan menyatakan bahwa Kementerian Luar Negeri beserta KJRI Johor Bahru dan KBRI Kuala Lumpur saat ini tengah memberikan pendampingan kepada YY.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menempuh jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri agar mendapatkan perlindungan yang optimal dari pemerintah Indonesia.
Diolah dari laporan Detik.

