ZONAUTARA.com – Polisi menangkap tiga orang tersangka yang terlibat dalam perdagangan ilegal organ satwa langka di gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita total 30 kilogram sisik trenggiling dan sejumlah organ satwa lainnya.
Penangkapan dilakukan oleh pihak kepolisian pada Jumat, 8 Mei 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah mendapatkan informasi terkait transaksi ilegal bagian tubuh hewan dilindungi di wilayah hukum Polres Simalungun. Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wisnugraha Paramaarta menjelaskan bahwa tiga tersangka telah ditangkap, yaitu Jon Sudiaman Sijabat, Roberto Situmorang, dan Marinsen Tondang.
Jon Sudiaman Sijabat, berusia 37 tahun, diduga sebagai pengangkut dan pemilik 18 kilogram sisik trenggiling, dua ekor trenggiling yang diawetkan, kulit dan tulang belulang beruang madu, paruh dan bulu burung rangkong, tanduk rusa, senapan angin, dan belati. Sementara itu, tersangka Roberto Situmorang, yang berusia 27 tahun, memiliki 8,5 kilogram sisik trenggiling. Tersangka ketiga, Marinsen Tondang, berusia 34 tahun, dipercayai memiliki 3,5 kilogram sisik trenggiling.
AKP Wisnugraha menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah tim mendapat informasi, yang langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan para tersangka yang menggunakan dua sepeda motor dan satu mobil pickup. “Personel Unit II Tipiter dibantu Opsnal Jatanras langsung mengamankan para tersangka beserta seluruh barang bukti yang mereka bawa,” katanya dalam konferensi pers di Polres Simalungun.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf c juncto Pasal 40A ayat 1 huruf f Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. “Saat ini para tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Kantor Sat Reskrim Polres Simalungun,” ujar AKP Verry Purba.

