TNI AD Gagalkan Penyelundupan 21,4 Kg Sabu-Sabu di Entikong

TNI AD menggagalkan penyelundupan 21,4 kg sabu-sabu dari Malaysia di perbatasan Entikong, Kalimantan Barat.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Media Indonesia

ZONAUTARA.com – Tim TNI AD dari Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad berhasil menggagalkan penyelundupan 21,4 kilogram sabu-sabu dari Malaysia. Aksi ini terjadi pada Rabu (10/6) di perbatasan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Terduga pelaku berinisial MO, warga negara Malaysia, juga berhasil dibekuk.

Komandan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Dansatgas Pamtas) RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Letkol Arh Andy Qomarudin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan patroli personel Pos Komando Taktis (Pos Kotis) Gabma Entikong di jalur rawan perlintasan ilegal di sekitar Pos Lintas Batas Negara Entikong. “Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, personel mencurigai sebuah tas yang dibawanya karena terkunci menggunakan gembok. Setelah diperiksa lebih lanjut, ditemukan 20 paket sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh berwarna hijau dengan total berat mencapai 21,4 kilogram,” bebernya.

MO diduga masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan jalur resmi dan ilegal untuk menyelundupkan narkotika. “Seluruh barang bukti beserta pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada instansi terkait,” ujar Andy Qomarudin. Pelaku juga diketahui kerap berada di lingkungan tersebut walau bukan warga setempat, dan sering terlihat masuk ke area hutan, sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat yang akhirnya melaporkannya kepada Satgas Pamtas.

Pada pemeriksaan awal, pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun, ketika petugas memaksa membuka gembok tas yang dibawanya, ditemukan 20 paket sabu-sabu terbungkus teh China berwarna hijau. “Hasil tangkapan itu, kemudian kami koordinasikan dengan Bea Cukai dan imigrasi untuk melaksanakan pengujian,” jelas Andy.

Petugas juga mengamankan barang pribadi pelaku, termasuk Toyota Fortuner berplat nomor Malaysia. Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad hingga pertengahan Juni 2026 telah menggagalkan penyelundupan 167 kilogram sabu, 12 kilogram ganja, dan 1.700 butir ekstasi. Sementara itu, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito menyatakan bahwa seluruh barang bukti dan tersangka telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalbar untuk proses hukum selanjutnya.




Diolah dari laporan Media Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com