ZONAUTARA.com – Sebanyak 3.161 personel aparat gabungan dikerahkan untuk mengawal pelaksanaan eksekusi Hotel Sultan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026). Apel personel dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB sebagai persiapan pengamanan.
“Untuk Pam (pengamanan) eksekusi eks Sultan, jumlah Pam 3.161 personel,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Erlyn Sumantri dalam keterangan resmi, Kamis (18/6/2026). Pengamanan ini dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan selama eksekusi berlangsung di kawasan yang sebelumnya menjadi sengketa. Personel pengamanan diperkuat dengan unsur dari kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah.
Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Dekananto Eko Purwono, memimpin rapat koordinasi teknis personel pengamanan eksekusi Hotel Sultan. Meskipun eksekusi dijadwalkan pada pagi hari, personel telah dipersiapkan sejak Rabu (17/6/2026) sore. “Mulai sore ini, teman-teman sudah berada di titik masing-masing sampai dengan besok pelaksanaan eksekusi. Mudah-mudahan eksekusi berjalan dengan lancar tanpa hambatan,” kata Dekananto di GBK, Jakarta.
Dia menambahkan bahwa pengamanan ini dirancang untuk mendukung para juru sita dalam melaksanakan tugasnya. Personel yang dikerahkan termasuk dari Satgas Penegakan Hukum (Gakkum), Dalmas, Brimob, Dokkes, dan anggota TNI. “Saya berharap eksekusi ini tidak ada perlawanan sehingga teman-teman bisa melaksanakan dengan lancar dan tidak ada anggota kami yang terluka, mungkin karena lemparan atau perlawanan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, eksekusi Hotel Sultan direncanakan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 09.00 WIB berdasarkan putusan Nomor 280/Pdt.G/2025 yang memutuskan pengosongan lahan eks HGB 26 dan eks HGB 27 di Jalan Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta Pusat.
Diolah dari laporan Tirto.id.

