ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Pekalongan. Aset yang disita meliputi lahan seluas satu hektare, salon kecantikan, serta tiga toko ritel. Penyidik juga menyita rumah Fadia di Semarang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan, “Penyidik juga menyita salah satu rumah FAR yang berlokasi di wilayah Semarang,” dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (18/6/2026). Tanah seluas satu hektar tersebut merupakan akumulasi dari beberapa tanah di berbagai lokasi yang dibeli Fadia selama menjabat sebagai bupati.
Pada awal minggu, tepatnya Senin (15/6/2026) hingga Selasa (16/6/2026), KPK memasang tanda penyitaan atau plang sita di beberapa bangunan, termasuk tiga unit toko retail waralaba dan salon di Pekalongan. Hal ini dilakukan untuk menandai aset yang diduga terkait kasus korupsi tersebut.
“KPK mengimbau kepada pihak-pihak terkait agar tidak mencoba menutup atau merusak tanda plang penyitaan yang kami pasang,” ujar Budi. Selain itu, sejumlah saksi juga diperiksa untuk menelusuri aset lain yang berkaitan dengan kasus ini pada Rabu (17/6/2026).
Pemeriksaan tersebut melibatkan beberapa saksi antara lain Staff DPP Golkar Pekalongan, Emma Margyati; Kasubag TU Pimpinan, Staf Ahli & Kepegawaian, Dewi Septriana; Wakil Ketua DPRD Pekalongan, Ruben R Prabu Faza, dan beberapa pegawai hingga wiraswasta lainnya.
Diolah dari laporan Tirto.id.

