ZONAUTARA.com – Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menanggapi vonis atas empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Pigai menyatakan bahwa keputusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan harus dihormati dan dipatuhi oleh semua pihak. “Sebagai warga negara yang baik itu keputusan pengadilan dan undang-undang mengatur, maka semua harus tunduk dan taat kepada undang-undang tersebut,” ujar Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Pigai menegaskan bahwa tidak ada pihak yang boleh melawan keputusan pengadilan. “Kemudian kalau ada yang rasa kurang bagus, soalnya keputusannya sudah divonis kan? Kalau sudah divonis tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara dong. Ikuti juga. Pokoknya apa yang diputuskan hakim itu yang diikuti,” tambahnya.
Vonis untuk keempat prajurit TNI ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Rabu (10/6/2026). Keputusan menyatakan bahwa keempat terdakwa bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Para terdakwa divonis dengan hukuman penjara berkisar antara 1,5 tahun hingga 3 tahun.
“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” ujar hakim.
Adapun rincian vonis bagi para terdakwa adalah sebagai berikut: Sersan Dua Edi Sudarko divonis 3 tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi divonis 2,5 tahun penjara, Kapten Nandala Dwi Prasetyo divonis 2 tahun penjara, dan Letnan Satu Sami Lakka divonis 1,5 tahun penjara.
Hakim menyatakan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terdakwa I, Edi Sudarko, didakwa memprovokasi para terdakwa lainnya. Sementara terdakwa II, Budhi Hariyanto, disebut sebagai perencana dan penyedia racikan air keras tersebut. Terdakwa Nandala dan Sami disebut sebagai pihak yang ikut mencari keberadaan Andrie Yunus.
Diolah dari laporan Detik.

