ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah mobil Toyota Alphard milik Asep Yusuf Somantri (AYS), yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyitaan dilakukan setelah ditemukan keterkaitan mobil tersebut dengan hasil korupsi yang dipercayakan oleh mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan, “Mobil itu dari salah satu tersangka yang sudah kita tahan pada saat itu, yaitu saudara AYS. Itu yang kita tahan sekitar satu minggu yang lalu. Itu baru kami dapat mobilnya pada hari ini, salah satu hartanya kita sita,” dalam konferensi pers, Kamis (18/6).
Syarief menambahkan pihaknya masih terus menelusuri aset-aset milik para tersangka lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Termasuk, aset uang tunai yang diserahkan kepada eks Kepala BGN Dadan Hindayana oleh Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, dari hasil jual beli titik SPPG.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka, yaitu Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing. Program MBG awalnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima, namun banyak yang ditunjuk karena afiliasi dengan petinggi BGN.
Akibatnya, terdapat praktik mark up harga pengadaan barang sehingga mengakibatkan kerugian signifikan dalam operasional program MBG, antara lain 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

