Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, jadi tersangka korupsi program MBG senilai triliunan rupiah.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNBC Indonesia – News

ZONAUTARA.com – Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing (GHS), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025-2026. Pengumuman ini dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus Kejaksaan Agung dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026) malam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap Glory dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup. “Serangkaian tindakan hukum oleh penyidik dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” kata Anang.

Program MBG merupakan program prioritas nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah sejak 6 Januari 2025, dengan tujuan pemenuhan Angka Kecukupan Gizi (AKG) anak sekolah. Anggaran program ini mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan meningkat menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026, bersumber dari APBN.

Pada praktiknya, sejumlah yayasan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Glory diduga mengendalikan beberapa yayasan tersebut dengan mendapat insentif miliaran rupiah per hari. Anang menjelaskan bahwa Dadan Hindayana, kepala BGN, memberikan akses kepada Glory untuk memperoleh titik dapur SPPG, yang kemudian dijual kepada pihak yang berminat dengan dokumen yang tidak sebenarnya.

Anang juga menjelaskan bahwa Glory menyerahkan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun mata uang rupiah, kepada Dadan sebagai imbalan untuk pengaturan titik-titik SPPG. “Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang kepada Saudara DH, yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG,” ujar Anang. Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a, b, dan e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001.




Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com