ZONAUTARA.com – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), sedang menyusun peraturan pemerintah yang bertujuan untuk melindungi dan mengelola sumber daya genetik nasional. Peraturan ini dirancang untuk mencakup skema pembagian manfaat kepada pihak-pihak yang memanfaatkan kekayaan hayati Indonesia.
Langkah ini diambil untuk memperkuat upaya perlindungan kekayaan hayati dan kearifan tradisional yang ada di tanah air. Kementerian berharap aturan tersebut dapat memastikan bahwa semua pihak yang memanfaatkan sumber daya genetik nasional memberikan manfaat kembali kepada masyarakat.
Menurut informasi yang disampaikan dalam program Squawk Box CNBC Indonesia pada Kamis, 18 Juni 2026, skema pembagian manfaat atau access and benefit sharing menjadi fokus utama dari peraturan ini. Skema ini akan mengatur bagaimana keuntungan dari pemanfaatan genetika ini dikembalikan kepada pemilik pengetahuan dan sumber daya lokal.
Pemerintah melihat pentingnya melibatkan masyarakat lokal dalam pengelolaan dan perlindungan kekayaan hayati, sebab merekalah yang memiliki pengetahuan luas mengenai keanekaragaman hayati dan kearifan tradisional yang ada.
Dengan disusunnya peraturan baru ini, diharapkan akan ada kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat, serta mendukung keberlanjutan ekosistem dan budaya lokal di Indonesia.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

