ZONAUTARA.com – Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, secara tegas menyatakan perang hukum melawan Presiden Joko Widodo. Pernyataan ini menyusul penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. “Karena saudara Joko Widodo sudah sampai tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo,” kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6).
Ahmad juga mengingatkan bahwa apabila pihak kepolisian memutuskan untuk menahan Roy Suryo, hal tersebut memperlihatkan hukum di Indonesia tidak lagi berdasarkan norma dan aturan, melainkan dipengaruhi kepentingan politik. “Kalau tindakan penahanan diambil, maka lagi-lagi saya konfirmasi, hukum di negeri ini tidak lagi tunduk pada norma dan aturan, tetapi tunduk pada atensi dan atensi politik saudara Joko Widodo,” ujar Ahmad.
Aksi penahanan ini memancing pertanyaan dari pihak Roy Suryo mengenai kepuasan Presiden atas proses hukum yang berjalan. “Puas sekarang saudara? Melihat anak bangsa, warga negara anda hari ini dijemput secara paksa, apakah anda cukup puas dengan peristiwa hari ini? Atau anda kurang puas, ingin Roy Suryo dan kawan-kawan ditahan semuanya?” tanyanya lagi.
Sebagai informasi, selain Roy Suryo, Polda Metro Jaya juga menangkap Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa. Hingga saat ini, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Diketahui bahwa berkas perkara kasus ijazah palsu Presiden Jokowi yang melibatkan Roy Suryo dan dokter Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyatakan bahwa jaksa sudah menyatakan berkas perkara tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan sebelumnya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

