ZONAUTARA.com – Kementerian Kehutanan mengumumkan bahwa revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No. 8 Tahun 2021 akan menitikberatkan pada pengaturan kemitraan yang inklusif dan memasukkan hak-hak ulayat dalam sistem perencanaan serta pengelolaan hutan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut Laksmi Wijayanti di Jakarta, Kamis. Revisi ini diharapkan dapat memaksimalkan manfaat ekonomi dari pemanfaatan sumber daya alam serta menyerap lebih banyak lapangan kerja melalui pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Laksmi Wijayanti menambahkan, “Berarti kemudian tantangan sebuah Peraturan Menteri adalah bagaimana operasionalnya. Jadi kalau kita bilang ini sudah jalan 5 tahun, waktu yang tepat untuk kemudian kita review operasionalnya bagaimana di lapangan.” Ia menyoroti pentingnya penyesuaian aturan seiring perubahan geopolitik dan mengakui bahwa hutan merupakan representasi signifikan sumber daya alam Indonesia yang memiliki nilai ekonomi tinggi baik dalam bentuk barang maupun jasa-ekologis.
Lebih lanjut, Laksmi menjelaskan bahwa pihaknya berencana memaksimalkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai pengelola di tingkat tapak. KPH diharapkan mampu mengkoordinasi pelaku usaha dan memberikan akses perhutanan sosial sambil tetap memperhatikan kebijakan-kebijakan lainnya, seperti pengakuan hutan adat. Ia juga mencatat peran penting dunia usaha, termasuk bisnis kecil dalam memastikan manfaat ekonomi dari upaya hilirisasi.
Laksmi menekankan bahwa hilirisasi lebih dari sekadar peningkatan skala usaha dan bisa melibatkan lebih banyak pelaku masyarakat. “Hilirisasi bukan hanya scaling up size, volumenya, tapi juga rantai hilirisasinya,” ungkapnya. Menurut Laksmi, aturan saat ini belum menyediakan insentif yang memadai untuk mendukung hilirisasi.
Untuk memastikan revisi berjalan efektif, Kemenhut mengadakan serangkaian diskusi untuk menerima masukan terkait perbaikan yang diperlukan. Laksmi mencontohkan pentingnya pengawasan berbasis digital secara real-time serta perlunya perbaikan dalam skema penjembatanan antara perencanaan berbasis spasial dengan pemanfaatan sumber daya alam secara real.
Diolah dari laporan Antara.

