Polisi Tangkap Pencuri Motor di Kayuringin Bekasi, Satu Masih Buron

Polisi Bekasi ungkap pencurian motor dengan menangkap satu pelaku, satu lagi masih buron.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: Detik – Berita

ZONAUTARA.com – Polisi dari Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Kayuringin Jaya, Kota Bekasi. Peristiwa pencurian ini terjadi pada Senin, 8 Juni 2026, saat dua orang pelaku mengincar motor di lokasi tersebut. Salah satu pelaku berinisial A berhasil ditangkap, sementara rekannya yang berinisial Z masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Kapolres Metro Bekasi Kota, menjelaskan bahwa kedua pelaku mengendarai sepeda motor dan menjelajahi Kota Bekasi untuk mencari sasaran. Sekitar pukul 04.40 WIB, mereka tiba di Jalan Salam Damai, Kelurahan Kayuringin Jaya, dan menemukan gerbang kontrakan milik korban berinisial P dalam keadaan tidak terkunci.

“Pelaku Z membuka gerbang, lalu memberi kode ke pelaku A. Di teras ada Yamaha Fazio warna biru tahun 2024 dengan setang tidak terkunci,” ujar Kusumo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 20 Juni 2026. Pelaku A kemudian masuk ke area teras dan mengeluarkan motor. Setelah itu, Z membantu mendorong motor tersebut dengan modus seperti membantu teman yang mengalami mogok.

Motor curian itu kemudian dibawa ke rumah pelaku A, dan keduanya membuat remote keyless baru agar motor bisa dinyalakan. “Sekira pukul 06.00 WIB, motor berhasil dihidupkan, lalu keduanya berangkat ke Karawang,” tambah Kusumo. Setibanya di Karawang pukul 07.00 WIB, motor tersebut dijual seharga Rp 4 juta dan hasil penjualan dibagi rata.

Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku A di kediamannya pada Kamis, 11 Juni 2026, sekitar pukul 18.30 WIB. Sementara pelaku Z masih dalam pengejaran. “Barang bukti yang diamankan antara lain 1 flashdisk rekaman CCTV, BPKB dan STNK Yamaha Fazio B-5406-KFV atas nama korban, serta pakaian pelaku,” kata Kusumo. Pelaku A dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.




Diolah dari laporan Detik.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com