ZONAUTARA.com – Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi kini membuat masyarakat perlu lebih berhati-hati terhadap penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP. Seringkali, data pribadi ini digunakan untuk mengajukan pinjaman online tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Untuk menghindari hal ini, masyarakat dapat melakukan pengecekan mandiri terkait penggunaan data pribadi mereka dalam pengajuan pinjaman.
Salah satu cara utama untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan dalam pengajuan pinjaman adalah melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Layanan ini memungkinkan masyarakat melihat riwayat kredit dan pembiayaan yang terdaftar atas nama mereka. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua layanan pinjol ilegal tercatat dalam sistem ini.
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan langsung melalui aplikasi pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK. Jika Anda menemukan adanya akun yang tidak dibuat sebelumnya, segera hubungi layanan pelanggan dari platform tersebut untuk mengecek kemungkinan penyalahgunaan data Anda, terutama jika ada indikasi kebocoran data.
“Jika menemukan adanya pinjaman ilegal atas nama Anda, ada beberapa langkah penting yang harus diambil,” jelas Redaksi CNBC Indonesia. “Langkah tersebut termasuk melapor ke OJK, menghubungi platform pinjol terkait untuk investigasi internal, melaporkan ke polisi, mengubah password akun penting, dan mengaktifkan proteksi tambahan seperti autentikasi dua langkah.”
Sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan KTP, masyarakat diimbau untuk reguler memeriksa status kredit mereka guna memastikan keamanan identitas dari potensi kebocoran data digital yang marak. Ini dapat melindungi dari risiko pencurian identitas dan penyalahgunaan lebih lanjut.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

