ZONAUTARA.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal sebagai dr Tifa, oleh Polda Metro Jaya. Penahanan ini terkait dugaan penyebaran tuduhan mengenai ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi. Penahanan tersebut, menurut Listyo, merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. “Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik,” ujarnya usai melakukan ziarah di Makam Bung Karno pada Sabtu (20/6).
Listyo menambahkan bahwa proses ini dilakukan sebelum pelimpahan tahap II ke pihak Kejaksaan. Penyidik, katanya, juga telah melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan administrasi terhadap para tersangka untuk memastikan semuanya dalam kondisi baik sebelum diserahkan ke kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto sebelumnya menjelaskan bahwa Roy Suryo dan dr Tifa ditahan dengan sangkaan sejumlah pasal. Mereka dihadapkan pada tuduhan melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data otentik, serta tindakan merusak, memindahkan, dan menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain. “Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut,” jelas Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6).
Kedua tersangka diproses atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui teknologi informasi. Pasal yang dikenakan mencakup Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keduanya dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, serta beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan informasi elektronik.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

