ZONAUTARA.com – Sebuah rumah di Royal Park Residence, Mustika Jaya, Kota Bekasi, menjadi korban pencurian pada Minggu (24/5) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat kejadian, pemilik rumah berinisial VEL (30) bersama keluarganya sedang pergi beribadah ke gereja. Barang-barang berharga seperti uang tunai dalam pecahan USD dan Euro serta iPhone 17 Pro Max raib dari rumah tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan detail jumlah barang yang hilang dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (19/6/2026). “Korban kehilangan 50 lembar uang USD pecahan 100 dolar, 20 lembar Euro pecahan bervariasi, beberapa dolar Singapura, 50 lembar uang Rp 100 ribu, satu cincin emas putih, serta iPhone 17 Pro Max warna oranye,” jelasnya.
Pelaku pencurian yang berhasil ditangkap adalah IMT (19), teman adik korban. IMT tertangkap berdasarkan rekaman CCTV dan ditangkap di Perum Grand Vista, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu (13/6/2026). Kusumo menjelaskan, “Pelaku sudah mengetahui letak kunci rumah yang disimpan korban di rak sepatu dekat pintu masuk. Kunci itu pernah dilihat pelaku saat berteman dengan adik korban.”
Setelah mencuri, IMT sempat menukarkan uang dalam bentuk pecahan asing ke money changer. Dari hasil tersebut, ia mendapatkan sekitar Rp 33,4 juta. Uang tersebut digunakan untuk membeli barang-barang seperti jam tangan, sepatu, pakaian, serta casing handphone. Sebagian uang digunakan untuk judi online, membayar utang, dan kebutuhan sehari-hari. “Motifnya ekonomi. Pelaku tidak bekerja. Uang habis untuk foya-foya, kebutuhan sehari-hari dan judi online,” kata Kusumo.
Pihak kepolisian telah menyita beberapa barang bukti dari tangan pelaku dan IMT akan dikenai Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V Rp 500 juta.
Diolah dari laporan Detik.

