ZONAUTARA.com – Pengacara Tri Adhyaksa Viravibawa meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menuntaskan penelusuran aset lainnya milik Eddy Tansil, terpidana pembobolan uang negara sebesar US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun. Dorongan ini muncul setelah Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung menyerahkan sejumlah aset milik bos PT Golden Key Group tersebut senilai Rp51,6 miliar.
Tri Adhyaksa mengatakan, dirinya membawa amanah dari almarhum ayahnya, Rachmat Wangsasenjaya, salah satu dari 33 jaksa yang terlibat dalam penyitaan aset Eddy Tansil. Ia menyatakan bahwa penelusuran dan penyitaan aset telah dilakukan maksimal dan nilainya melebihi tuntutan negara.
“Berdasarkan bukti yang ada, aset yang diserahkan kepada bank pemerintah seperti Bapindo, BDN, BBD, Bank Exim, BNI, sudah dijual ke PT Banten Java Persada pada 14 Juli 1997 dengan total Rp1,36 triliun,” ujar Tri.
Tri menambahkan, setelah penyerahan tersebut, masih ada aset lain Eddy yang dilelang pada 2009-2010, sehingga seharusnya tidak ada lagi kewajiban uang pengganti. Dia menegaskan bahwa ada selisih Rp400 miliar yang seharusnya diserahkan pada kejaksaan.
Namun sampai sekarang, Tri menekankan, belum ada kejelasan mengenai hasil penjualan aset maupun jumlah dana yang dikembalikan ke negara. “Harusnya jika ada hasil lebih, disampaikan ke Kejaksaan Agung,” kata dia. Oleh karena itu, Tri meminta agar penelusuran aset dibuka kembali untuk memastikan pemulihan kerugian negara.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

