Mantan Kajari Enrekang Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Pemerasan

Padeli, mantan Kajari Enrekang, dituntut 4 tahun penjara atas dugaan pemerasan dana Baznas.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, dituntut hukuman penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemerasan saat menangani perkara korupsi pengelolaan dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar ini juga menuntut Padeli untuk membayar denda sebesar Rp250 juta dan uang pengganti senilai Rp930 juta.

Dalam sidang tersebut, JPU menyatakan, “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Padeli dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangkan dengan lamanya terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan di rutan.” Jaksa juga menuntut denda yang harus dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan ancaman penyitaan dan pelelangan aset untuk pelunasan.

Jika kekayaan terpidana tidak mencukupi, maka digantikan dengan pidana penjara selama 90 hari. Selain itu, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan, dikenakan tambahan dua tahun penjara.

Kronologi kejadian menyebutkan bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang, Padeli diduga meminta dan menerima uang Rp930 juta dari Junwar, mantan Ketua Baznas Enrekang, untuk menghentikan atau meringankan proses hukum. Uang diberikan bertahap melalui Sunarti Lewang, seorang tenaga arsiparis yang membantu Padeli.

Ketika salah satu jaksa penyidik mendapati adanya pemberian uang, Padeli berupaya menutupi perbuatannya dengan mengembalikan sebagian uang kepada Junwar sebesar Rp300 juta dan melaporkannya sebagai pengembalian kerugian negara. Namun, untuk melengkapi pengembalian, Junwar harus meminjam kembali Rp110 juta.




Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com