ZONAUTARA.com – Pengacara Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi bahwa mereka tidak akan mengajukan praperadilan dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), tetapi akan langsung berfokus pada pokok perkara di pengadilan. Keputusan ini diambil agar kasus tersebut dapat diselesaikan di ranah hukum. “Kami tidak mengambil upaya itu karena kami sebenarnya berkepentingan untuk masuk ke pokok perkara,” ujar Khozinudin kepada wartawan, Selasa (23/6).
Khozinudin menyatakan bahwa pihaknya serta masyarakat Indonesia memiliki kepentingan agar perkara ini dibawa ke pengadilan untuk diputuskan secara tuntas. “Jika peradilan diajukan dan kemudian dikabulkan, kan akhirnya perkara ini gugur sebelum masuk ke pokok perkara,” imbuhnya.
Sempat terjadi penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa, namun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan. Setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya, mereka tidak lagi ditahan. Pertimbangan ini dikarenakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan, “Sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan.”
Roy Suryo dan Tifa kini akan bersiap menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Khozinudin menambahkan bahwa pihaknya akan fokus menghadapi proses hukum dalam persidangan tanpa adanya tekanan publik. “Tinggal fokus untuk bertarung secara hukum di pengadilan menghadapi kubu Joko Widodo,” jelasnya.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (22/6), dengan Marcelo Bellah menyatakan keputusan itu sesuai mekanisme yang berlaku.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

