ZONAUTARA.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mengumumkan bahwa dana transfer ke daerah akan mengalami penurunan signifikan dari Rp 900 triliun menjadi Rp 600 triliun pada tahun 2027. Keputusan ini akan berdampak pada berbagai sektor, terutama terkait dengan penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan pekerja paruh waktu.
Dalam pernyataannya di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Aria Bima menyatakan, “Kita gini, transfer daerah yang dari Rp 900 triliun kan turun menjadi Rp 600 triliun untuk 2027. Ya. Dengan demikian yang namanya PNS, terutama gaji guru, terutama yang honorer, itu kan, yang honorer PPPK, termasuk yang paruh waktu, kan dibebankan pada APBD.”
Aria Bima juga menekankan bahwa Komisi II DPR menginginkan agar gaji PPPK dan pegawai paruh waktu dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan ini diambil pada rapat Komisi II dengan KemenPAN-RB dan Mendagri. “Karena sekali lagi bahwa untuk 2027, transfer daerah turun lagi totalnya Rp 300 triliun dari Rp 900 triliun. Kita tidak ingin bahwa efisiensi penurunan transfer daerah ini mengganggu aparatur sipil negara kemudian PPPK, ya, yang itu berdampak pada aspek pelayanan publik,” tambahnya.
Ada pula kekhawatiran mengenai dampak aturan Kemendagri yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari APBD. Aria menegaskan pentingnya kebijakan untuk tidak mem-PHK PPPK yang telah diangkat. “Maka keputusan kami meminta untuk PPPK yang sudah diangkat dan PPPK paruh waktu tidak ada PHK dengan ketentuan keputusan Mendagri yang 30% maupun akibat efisiensi ini,” ujarnya.
Lebih jauh, Aria Bima mengusulkan agar Mendagri berkoordinasi dengan KemenPAN-RB dan Kementerian Keuangan untuk menjamin pembayaran PNS dan PPPK dari APBN. “Maka kita mengusulkan supaya Mendagri proaktif dengan KemenPAN-RB bicara dengan Kementerian Keuangan untuk PNS, PPPK, termasuk yang paruh waktu, dianggarkan oleh pemerintah pusat. Terutama akibat efisiensi yang di tahun 2027,” tuturnya. Aria juga mengingatkan akan tekanan terhadap APBD jika penurunan dana transfer terjadi, dengan 1,7 juta honorer yang telah diangkat.”
Diolah dari laporan Detik.

