ZONAUTARA.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri pada Selasa (13/6/2026) telah melimpahkan dua tersangka kurir narkotika beserta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua tersangka, Rustiadi (32) dan Muhamad Jumaryanto (26), segera menghadapi persidangan.
Brigjen Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejari Jakarta Selatan. “Pelaksanaan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan secara langsung oleh jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Seluruh rangkaian pelaksanaan tahap II berjalan dalam keadaan aman, tertib, dan lancar,” kata Eko kepada wartawan, Selasa (23/6/2026).
Barang bukti yang diserahkan termasuk satu bungkus lakban coklat berisi sabu seberat 1.033 gram, tiga bungkus plastik hitam bertuliskan XMEN yang diduga mengandung etomidate, serta sejumlah barang lain termasuk uang tunai dan mobil. Kedua kurir ini ditangkap setelah adanya informasi mengenai transaksi narkoba di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Penangkapan dilakukan setelah tim Bareskrim memantau mobil mencurigakan di Jalan Daksa Piun, Kalibata. Dari penggeledahan ditemukan kantong belanja berisi narkotika. “Ditemukan kantung belanja Alfamart berwarna kuning yang berisi satu bungkus plastik warna coklat dan tiga bungkus plastik warna hitam,” ujar Eko.
Hasil interogasi menunjukkan kedua pelaku dikendalikan oleh seseorang bernama Mr. XX yang sedang diburu oleh polisi. Mereka mengaku telah menjalankan tugas ini tiga kali, termasuk di Kampung Ambon, Jakarta Barat, dengan upah Rp 5.000.000 per pengiriman.
Diolah dari laporan Detik.

