ZONAUTARA.com – Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Hilman Latief, kembali menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemeriksaan yang berlangsung Rabu (24/6) dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan terkait empat tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar.
Pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya bagi Hilman dalam satu bulan terakhir. Sebelumnya, pada Rabu (20/5), KPK mengonfirmasi hubungan dan diskusi yang terjadi antara Hilman, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta pejabat lainnya terkait pembagian kuota haji tambahan.
Dalam proses pemeriksaan, Hilman menegaskan bahwa tidak ada pembahasan mengenai penerimaan uang. “Enggak ada pembahasan itu,” ujar Hilman di Kantor KPK, Jakarta. Hilman menjelaskan bahwa dirinya menerangkan soal pembagian kuota haji khusus dan reguler kepada penyidik.
KPK menilai pembagian tersebut melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menyebutkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota Indonesia. Sedangkan pengaturan faktual dilakukan 50 persen masing-masing antara haji khusus dan reguler.
Selain Hilman, terdapat sembilan saksi lain yang turut dipanggil oleh KPK, antara lain Abdul Muhyi, Bayu Putra, Nasrullah Jasam, dan Subhan Cholid. Sejauh ini, keempat tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK termasuk mantan Menteri Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba dari PT Raudah Eksati Utama.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

