Mahasiswa UBK Desak Pengurus BEM Mundur, Diduga Terima Uang dari Gibran

Mahasiswa UBK desak pengurus BEM mundur usai diduga terima uang dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: CNN Indonesia – Nasional

ZONAUTARA.com – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) menuntut agar sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) mereka diberhentikan akibat dugaan menerima uang dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang terjadi bersamaan dengan aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan mahasiswa UBK melalui unggahan di akun Instagram BEM Fakultas Hukum UBK pada Selasa (23/6), yang berjudul ‘Poin-poin Tuntutan Mahasiswa UBK’. Mereka menuntut agar nama-nama yang diduga terlibat membuat pernyataan maaf dalam bentuk video dan bersedia menerima konsekuensi akademis maupun sosial.

“Membuat pernyataan sikap dalam bentuk video bahwa pihak yang bersangkutan siap mempertanggungjawabkan konsekuensi akademik dan konsekuensi sosial yang ditetapkan oleh pihak UBK maupun mahasiswa UBK,” demikian tertulis dalam unggahan tersebut.

Nama-nama yang disebut dalam tuntutan termasuk Muhammad Abdimaludin, Ketua BEM Fakultas Hukum, Rafly Maulana Akbar, Wakil Ketua, Mubarak Tuasamu, pengurus BEM FH, serta Pujiono dan Muhammad Rafli Bastian dari BEM Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Mahasiswa mendesak agar mereka mundur dari semua jabatan di kampus dan mengakui penerimaan uang dari Wakil Presiden pada 15 Juni lalu.

Selain itu, mahasiswa juga meminta agar para penerima uang diberikan nilai E untuk mata kuliah Ajaran Bung Karno 1-4, serta bagi mereka yang menerima KIP Kuliah, diwajibkan mengembalikan dana bantuan. “Memberikan tenggat waktu selama 10 hari kerja, terhitung sejak Senin, 22 Juni 2026, hingga 6 Juli 2026, kepada seluruh pihak terkait untuk memenuhi tuntutan,” tegas mereka.




Di sisi lain, pihak Rektorat UBK telah menonaktifkan Ketua BEM Fakultas Hukum Muhammad Abdi Maludin, berkaitan dengan pengakuannya mengenai penerimaan uang Rp20 juta dari seorang alumni melalui oknum aparat kepolisian. “Dalam kasus ini kami sudah memanggil Ketua BEM Fakultas Hukum, saudara Abdi. Dia sudah membuat pengakuan secara resmi kepada pihak universitas,” ungkap Wakil Rektor III UBK, Daniel Panda, dalam konferensi pers.

Panda menjelaskan bahwa UBK sedang menjalani proses investigasi dalam kerangka penegakan kode etik. “Sanksi akan dilihat berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan oleh oknum mahasiswa tersebut. Karena itu, kami akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di Universitas Bung Karno,” tambahnya.

Diolah dari laporan CNN Indonesia.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com