ZONAUTARA.com – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah merilis petunjuk pelaksanaan untuk calon peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi Guru Tertentu Tahun 2026 Tahap 2. Sebanyak 60.896 guru dipanggil untuk mengikuti program ini berdasarkan Surat Edaran Nomor 0646/B/B2/GT.00.02/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Salah satu langkah penting adalah lapor diri yang dijadwalkan berlangsung pada 1–4 Juli 2026.
Para peserta yang telah dikonfirmasi perlu melapor diri di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan langkah ini merupakan bagian dari verifikasi data serta kesiapan mengikuti program. Laporan diri ini dilakukan secara online melalui aplikasi Lapor Diri LPTK Penyelenggara PPG. Para peserta diminta untuk mengunggah berkas secara lengkap, termasuk pakta integritas yang telah ditandatangani dan dibubuhi materai.
Pakta integritas ini adalah sebuah dokumen di mana peserta menyatakan kesediaan untuk mengikuti dan menyelesaikan PPG tahun 2026 serta siap menanggung biaya tambahan jika harus mengulang Uji Kompetensi Peserta Pendidikan Profesi Guru (UKPPPG). Sumber resmi Kemendikdasmen telah menyediakan link untuk mengunduh dokumen tersebut.
Setelah proses lapor diri, peserta akan mengikuti rangkaian kegiatan pembelajaran. Orientasi dijadwalkan pada 8 Juli 2026 di LPTK. Pembelajaran mandiri berlangsung mulai 8 Juli hingga 12 Agustus 2026, dan pembelajaran terbimbing selesai pada 23 Juli 2026. Ujian kompetensi akan diadakan secara daring melalui platform Ruang GTK.
Peserta dan calon peserta diharapkan untuk memantau jadwal dan informasi terbaru, mengingat perubahan dapat terjadi. Semua informasi terkait PPG dan sumber lainnya dapat diperoleh melalui laman resmi Tirto.id.
Diolah dari laporan Tirto.id.

