ZONAUTARA.com – Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. Penahanan terhadap Lodewyk Pusung, Dadan Hindayana, dan Sony Sonjaya diperpanjang 40 hari sejak 23 Juni 2026. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Kamis, 25 Juni 2026.
Penyidik menilai perpanjangan penahanan diperlukan untuk mendalami penyelidikan lebih lanjut. “Perpanjangan 40 hari, di mana penyidik mengajukan perpanjangan ke penuntut umum,” jelas Anang. Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa masalah ini berawal dari pelaksanaan Program MBG pada Januari 2025 dengan anggaran sebesar Rp85,27 triliun untuk 2025 dan Rp268 triliun untuk 2026 yang berasal dari APBN. Program ini seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan sekolah, namun ternyata beberapa yayasan tersebut terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN.
Yayasan yang seharusnya independen justru menjadi sarana kejahatan. “Namun kenyataannya, SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada Portal Mitra BGN dengan adanya atensi dari DH dan SS, dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun,” ungkap Syarief.
Investigasi juga menemukan bahwa yayasan-yayasan ini dimiliki oleh Dadan, Sonny, dan Lodewyk dan dalam kasus ini diduga terjadi mark up dalam pengadaan barang dan jasa oleh BGN. Penyelidikan terhadap jumlah keseluruhan yayasan yang terlibat masih terus dilakukan.
Diolah dari laporan Tirto.id.

