ZONAUTARA.com – Tim Advokat mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola impor BBM dan penjualan solar non-subsidi. Luhut Pangaribuan, Koordinator Tim Advokat, menilai majelis hakim masih belum mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan dengan baik.
“Majelis Hakim Tinggi belum jernih mempertimbangkan fakta persidangan bahwa tidak ada perbuatan melawan hukum,” ujar Luhut Pangaribuan. Luhut juga menyoroti bahwa selain hukuman penjara tujuh tahun, Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan denda sebesar Rp500 juta dan uang pengganti Rp5 miliar, berdasarkan perhitungan kerugian perekonomian negara yang dianggap tidak valid. Menurutnya, hitungan tersebut bukan dilakukan oleh BPK dan tidak nyata.
Luhut berpendapat bahwa kesalahan terletak pada pernyataan majelis hakim mengenai perbuatan melawan hukum dalam pengadaan impor BBM. Ia menyatakan bahwa negosiasi bisnis yang dilakukan, termasuk komunikasi yang melibatkan Edward Corne, justru menguntungkan perusahaan dengan menurunkan harga pengadaan hingga menghemat USD 26 juta.
Koordinator Tim Advokat ini juga mempersoalkan pertimbangan hakim soal penjualan solar non-subsidi di bawah bottom price, yang menurutnya bukan merupakan pelanggaran. “Penjualan di bawah bottom price sudah diperbolehkan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama Nomor 005 Tahun 2021,” tambahnya. Ia juga mengungkapkan bahwa penjualan tersebut mencatatkan keuntungan besar bagi perusahaan pada tahun 2022 dan 2023.
Tim advokat juga mengkritik dasar perhitungan kerugian ekonomi negara yang dipakai dalam putusan banding, yang disebut Luhut berasal dari ahli independen tanpa kompetensi memadai dan tidak melakukan validasi data yang tepat. Atas dasar tersebut, pihaknya berencana mengajukan kasasi. “Tim Advokat berpandangan bahwa Putusan Terdakwa Riva Siahaan di tingkat banding, adalah putusan yang salah menerapkan ketentuan hukum dan cara mengadili,” tegasnya.
Diolah dari laporan Tirto.id.

