ZONAUTARA.com – Ribuan korban yang tergabung dalam Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (PDLSI) menyampaikan apresiasi kepada Bareskrim Polri atas penanganan kasus dugaan penggelapan dana oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang disebut merugikan sekitar 14 ribu lender hingga Rp2,5 triliun. Ketua PDLSI Achmad D Pitoyo mengatakan bahwa mereka memahami penanganan perkara dengan jumlah korban besar dan tingkat kompleksitas tinggi memerlukan waktu, ketelitian, serta kerja berat.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, atas profesionalisme, dedikasi, serta kerja keras yang telah ditunjukkan dalam menangani dugaan tindak pidana fraud PT DSI,” ujar Achmad pada Sabtu (27/6). Menurutnya, langkah-langkah yang diambil penyidik dalam mengumpulkan alat bukti, menelusuri aset, dan mengungkap perkara menjadi bentuk pengabdian yang patut diapresiasi.
Achmad menegaskan pentingnya proses hukum yang transparan dan berkeadilan. “Kami menghormati proses hukum yang saat ini masih berjalan dan berharap seluruh tahapan penanganan dilaksanakan secara transparan, objektif, profesional, dan berkeadilan hingga memperoleh kekuatan hukum tetap,” tambahnya. PDLSI juga meminta agar pemulihan hak korban menjadi perhatian utama melalui optimalisasi pelacakan, penyitaan, dan pengembalian aset sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menegaskan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan penelusuran aset untuk mendukung pemulihan kerugian korban. “Kami berkoordinasi dengan PPATK, OJK, serta lembaga dan instansi lainnya dalam rangka mengoptimalkan pemulihan kerugian para korban melalui asset recovery dalam perkara PT Dana Syariah Indonesia,” kata Ade Safri.
Penyelidikan yang dimulai sejak Oktober 2025 ini telah menghasilkan penyitaan aset dengan estimasi nilai lebih dari Rp300 miliar, termasuk berbagai aset bergerak dan tidak bergerak. Selain itu, lima tersangka telah ditetapkan, yaitu TA, MY, ARL, AS, dan FH, dimana tiga di antaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada 9 Juni.
Diolah dari laporan Media Indonesia.

