ZONAUTARA.com – Penyidikan terhadap kasus dugaan jual beli jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah dimulai oleh Polres Bogor. Penyidik tengah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus tersebut.
“Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan oleh tim kami, update atau perkembangan terkini setelah dilaksanakan gelar perkara atas hasil penyelidikan oleh tim kami, maka didapati adanya dugaan tindak pidana,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (27/6/2026).
Anggi menambahkan bahwa unsur tindak pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi, sehingga pihaknya telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Sejalan dengan hal tersebut, beberapa waktu yang lalu juga karena sekarang penanganan atas persoalan tersebut oleh kami sudah ditingkatkan tahapannya menjadi penyidikan dari yang sebelumnya penyelidikan,” jelasnya.
Surat pemberitahuan kepada Jaksa mengenai dimulainya penyidikan telah diterbitkan. Meskipun demikian, Anggi belum dapat memastikan apakah sudah ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. “Sampai saat ini, seperti yang tadi kami sampaikan, dengan dilaksanakannya penyelidikan kami memperoleh fakta-fakta sehingga berdasarkan pekerjaan kemarin itu kita tingkatkan menjadi tahapan penyidikan,” urainya.
Hasil gelar perkara mengklasifikasikan kasus ini sebagai tindak pidana korupsi dengan modus penerimaan gratifikasi. “Hasil dari pada penyidikan kami kemudian menyimpulkan dalam gelar perkara yang disangkakan itu adalah Pasal 12B juncto 12E Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Anggi.
Diolah dari laporan Detik.

