ZONAUTARA.com – Polda Metro Jaya tengah memburu YB, seorang warga negara China yang diduga menjadi pengendali jaringan judi online dengan modus live pornografi lewat aplikasi HOT51 dari luar negeri. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, YB sempat beraktivitas di Indonesia sebelum kembali ke luar negeri. Saat ini, polisi sudah mengajukan red notice terhadap YB. “DPO atas nama YB, yang bersangkutan sebelumnya sempat berada di Indonesia, kemudian berdasarkan hasil penyidikan diduga mengendalikan jaringan tersebut dari luar negeri,” jelas Budi Hermanto, Minggu (28/6/2026).
Budi menambahkan bahwa pihaknya sedang dalam proses penerbitan red notice dengan mekanisme dan koordinasi yang berlaku. Sementara itu, Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa sudah ada 8 tersangka perorangan dan 5 tersangka korporasi yang ditetapkan dalam kasus ini. Total dana gelap yang terungkap mencapai Rp 559 miliar. “Dalam perkara ini, penyidik telah mengamankan 8 orang tersangka perorangan, 5 tersangka korporasi, serta menetapkan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelas Asep Edi Suheri, Jumat (26/6).
Mitra perusahaan payment gateway seperti PT IDI, PT MDS, dan PT CDS diduga terlibat dalam pengelolaan dana kejahatan dengan total masing-masing Rp 161,8 miliar, Rp 68,2 miliar, dan Rp 26,3 miliar. Penyidik telah memblokir 118 rekening bank dan virtual account serta menyita uang tunai sebesar Rp 14.962.046.000. “Dari skema ini, terlihat jelas aliran dana kejahatan dari aplikasi HOT51 yang disamarkan melalui penyalahgunaan fasilitas virtual account korporasi payment gateway,” tambah Asep.
Dana gelap tersebut kemudian disalurkan untuk membayar jaringan agensi perjudian dan pornografi. Sejumlah tersangka lain diidentifikasi, termasuk WS, BF, RM, OV, XR, dan MPN, selain YB yang masuk DPO. Pengungkapan lebih lanjut soal sindikat ini terus dilakukan oleh tim penegak hukum.
Diolah dari laporan Detik.

