ZONAUTARA.com – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengumumkan bahwa pemerintah tengah mematangkan aturan baru terkait penggunaan tenaga alih daya (outsourcing) di sektor tambang dan migas swasta. Peraturan tersebut akan melarang perusahaan swasta di bidang ini untuk mempekerjakan tenaga alih daya. Alasan di balik kebijakan ini adalah perusahaan tambang dan migas swasta dinilai memiliki tingkat keuntungan tinggi serta operasional yang terpusat di satu lokasi.
“Perusahaan jasa pertambangan, migas swasta gak boleh ada alih daya karena mereka kan keuntungannya cukup tinggi sekali dan itu ada di satu lokasi,” ujar Said Iqbal dalam konferensi pers virtual pada Minggu (28/6/2026).
Said juga mengemukakan bahwa masih ada praktik penyimpangan penggunaan tenaga alih daya di sejumlah kawasan industri pertambangan, seperti Morowali, Konawe, dan beberapa perusahaan tambang nikel yang dikelola investor dari China. Ia menegaskan bahwa berbeda dengan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih diperbolehkan menggunakan tenaga outsourcing.
Namun, BUMN harus mempekerjakan tenaga alih daya melalui anak perusahaan mereka, bukan melalui yayasan atau perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Dengan demikian, hubungan kerja pekerja alih daya akan langsung berada di bawah anak usaha BUMN, dan mereka dapat diangkat sebagai karyawan kontrak (PKWT) maupun tetap (PKWTT).
“Itu yang sedang kita putuskan mudah-mudahan tengah Juli 2026. Perusahaan akan diberi waktu 6 bulan, dengan demikian tidak masif lagi, gak bisa sembarangan di swasta,” tambah Said Iqbal.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

