ZONAUTARA.com – Polda Metro Jaya sedang mempersiapkan jawaban sebagai pihak termohon dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang ini terkait dengan tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/6), dengan agenda jawaban dari pihak termohon.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil oleh Roy Suryo. “Kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Itu merupakan hak dari seseorang tersangka untuk melakukan gugatan praperadilan,” ujarnya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan kesiapan pihaknya mengikuti proses praperadilan ini. “Tersangka RS sedang mengajukan praperadilan untuk menguji keabsahan terkait dengan upaya hukum atau tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya,” jelasnya. Iman menegaskan bahwa proses penanganan kasus ijazah palsu terhadap Roy telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Roy Suryo sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji legalitas penggeledahan yang dilakukan terhadapnya. Permohonan ini telah didaftarkan pada Senin, 22 Juni 2026, dan mendapat nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam gugatannya, Roy meminta hakim menyatakan penggeledahan dan penangkapannya tidak sah karena tidak didasarkan pada izin yang sah.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun, menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan tanpa izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. “Menyatakan bahwa penggeledahan yang dilakukan termohon terhadap rumah kediaman pemohon adalah tidak sah dan melawan hukum,” kata Refly Harun dalam persidangan. Roy juga meminta hakim untuk menyatakan penangkapan oleh Polda Metro Jaya tidak sah dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

