ZONAUTARA.com – Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (2/7/2026) telah menyetujui pengangkatan Kusfiardi sebagai Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) untuk periode 2023-2028. Persetujuan ini diberikan setelah Kusfiardi lolos uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komisi XI DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, dalam laporannya menjelaskan bahwa pengangkatan anggota pengganti Badan Supervisi OJK diatur dalam Pasal 38C ayat (10) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan tersebut menetapkan bahwa anggota pengganti diangkat untuk menggantikan anggota sebelumnya dan melanjutkan sisa masa jabatan.
Fauzi menyatakan bahwa Komisi XI DPR sebelumnya telah memutuskan persetujuan terhadap Kusfiardi sebagai calon anggota BS OJK pada Rapat Internal yang berlangsung 25 Juni 2026. “Rapat Internal Komisi XI DPR RI tanggal 25 Juni 2026 telah memutuskan secara musyawarah untuk mufakat dan menyetujui Sdr. Kusfiardi, S.E., M.M. sebagai Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan terpilih untuk melanjutkan sisa masa jabatan Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan Periode 2023-2028,” ujar Fauzi.
Puan Maharani, Ketua DPR RI, meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan terhadap laporan hasil uji kelayakan yang disampaikan oleh Komisi XI. “Terima kasih kami ucapkan kepada Pimpinan Komisi XI DPR RI yang telah menyampaikan laporannya. Sekarang perkenankan kami menanyakan kepada Sidang Dewan yang terhormat. Apakah laporan Komisi XI DPR RI atas hasil uji kelayakan (fit and proper test) Calon Anggota Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan (BS OJK) tersebut dapat disetujui?” tanya Puan. Respon “Setuju,” dijawab oleh seluruh peserta rapat.
Dengan disahkannya Kusfiardi, diharapkan keberadaannya akan memperkuat fungsi BS OJK dalam mendukung pengawasan DPR terhadap OJK, khususnya di bidang spesifik, serta meningkatkan akuntabilitas dan kredibilitas lembaga tersebut.
Diolah dari laporan Tirto.

