ZONAUTARA.com – Mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/7/2026). Permohonan tersebut diajukan oleh tim penasihat hukumnya kepada Majelis Hakim sebelum pemeriksaan saksi dimulai.
“Sudah kami terima surat permohonan saudara. Apakah nanti dikabulkan atau tidak, kami akan musyawarah dulu majelis hakim,” ujar ketua majelis hakim, Dwi Elyarahma Sulistyowati. Setelah itu, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi yang ada dalam kasus ini.
Pengacara Hery Susanto, Alex Chandra, menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan kliennya yang mengalami masalah medis. “Harapan kami dengan mengingat kondisi kesehatan dari klien kami Herry Susanto ya, yang mengalami stroke, diabetes ya kan. Kami harapkan, ya sekarang pun mengalami stroke mata, mata sudah ada gejala,” ungkap Alex.
Alex berharap permohonan penangguhan penahanan ini akan memperlancar jalannya proses persidangan serta memberikan kesempatan bagi kliennya untuk menjalani perawatan medis yang diperlukan. “Sehingga harapan kami permohonan ini bisa membantu untuk dalam rangka pengobatan ke depan bagi klien kami,” lanjutnya.
Hery Susanto didakwa menerima uang dan rumah senilai total Rp4,8 miliar terkait pengaruhnya dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Jaksa Penuntut Umum menduga Hery menerima Rp675 juta dari Direktur PT Toshida Indonesia dan Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri. Selain uang, Hery juga diduga menerima sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar di Jakarta Timur.
Diolah dari laporan Tirto.id.

