ZONAUTARA.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi yang melibatkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim. Hari ini, para pegawai dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan.
“Pemeriksaan dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing di Kementerian Imipas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (02/07/2026).
Menurut Budi, pemeriksaan kali ini berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Meskipun begitu, detail mengenai fokus penyidikan belum diungkapkan kepada publik. Saksi-saksi yang dipanggil antara lain Merzi Driyasman, Nisrina Arumdanie, dan Lutfan Pahlevi, yang semuanya adalah pejabat di Kanimsus Jakbar, serta beberapa nama lainnya dari berbagai kantor imigrasi terkait.
Sebelumnya, KPK mengidentifikasi adanya aliran setoran dari sejumlah kantor imigrasi ke Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai bagian dari kasus pemerasan di pengurusan izin tinggal WNA. KPK mendalami skema setoran tersebut, yang diduga termasuk ‘uang lebih’ dari biro jasa untuk memuluskan penerbitan izin tinggal terbatas para WNA.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa ‘uang lebih’ ini merupakan biaya tambahan di luar tarif resmi yang diatur untuk biro jasa agar izin tinggal dapat dikeluarkan. “Kanim-kanim yang lain juga kita sedang mendalami apakah modelnya seperti apa,” ungkap Taufik dalam jumpa pers yang digelar Rabu (01/07) di Jakarta.
Taufik juga menyoroti tindakan ini sebagai bentuk pemerasan karena biro jasa dipaksa membayar pungutan tambahan selain biaya resmi. Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada tahun 2023, di mana KPK menduga jumlah uang yang terkumpul mencapai Rp 145,5 miliar dan Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggu.
Diolah dari laporan Detik.

