ZONAUTARA.com – Kuasa Hukum Presiden Joko Widodo (Jokowi), Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa Jokowi siap hadir di persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang melibatkan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dikenal sebagai Dokter Tifa. “Kemarin per kemarin kami juga baru bertemu langsung dengan Pak Jokowi dan beliau menyatakan siap untuk hadir,” kata Yakup usai sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).
Yakup Hasibuan mengungkapkan bahwa Jokowi akan memanfaatkan kesempatan di persidangan untuk menunjukkan ijazahnya. “Sekarang kami mendapatkan kesempatan untuk menghadirkan ijazahnya di forum yang terhormat ini dan Pak Jokowi sangat menghormati itu dan sangat menunggu waktu itu nanti,” ujarnya. Penyidik sebelumnya telah menyita ijazah SMA dan S-1 Jokowi, dan mereka berencana untuk membawa ijazah sejak tingkat SD sebagai bukti pendukung.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menggelar sidang perdana dengan terdakwa Dokter Tifa yang didakwa atas pasal-pasal tentang pencemaran nama baik dan informasi elektronik. Jaksa mendakwa Tifa dengan berbagai pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di antaranya, dakwaan primair Pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP dan dakwaan kedua dengan Pasal 310 ayat 1 KUHP dan lainnya.
Berkaitan dengan tuduhan terhadap Jokowi, Jaksa menyebut bahwa Dokter Tifa membentuk persepsi publik bahwa ijazah Jokowi palsu. Dokter Tifa sendiri menolak melakukan perdamaian dengan Jokowi terkait kasus ini.
Kuasa hukum menegaskan bahwa kehadiran Jokowi di pengadilan dengan membawa bukti ijazah yang lengkap diharapkan dapat menepis berbagai tuduhan dan fitnah yang selama ini diarahkan padanya.
Diolah dari laporan CNN Indonesia.

