ZONAUTARA.com – Pemerintah China, di bawah pimpinan Xi Jinping, telah memberlakukan Undang-Undang tentang Promosi Persatuan dan Kemajuan Etnis pada 1 Juli 2026. Undang-undang ini memperkuat kebijakan integrasi etnis dengan memperluas kewenangan pemerintah untuk mengendalikan pihak yang dianggap mengganggu persatuan etnis, termasuk mereka yang berada di luar negeri.
Dalam pidato peringatan 105 tahun berdirinya Partai Komunis China, Xi Jinping menekankan pentingnya undang-undang ini. Ia mengatakan kepada kader partai untuk “terus mengkonsolidasi dan memperkuat persatuan besar semua kelompok etnis,” demi menjaga stabilitas dan persatuan nasional.
Aturan ini melarang tindakan yang dapat “merusak persatuan etnis” atau “menciptakan perpecahan etnis” di antara 56 kelompok etnis yang diakui. Pendidikan dan lembaga pemerintah diwajibkan menggunakan bahasa Mandarin dan mendidik anak-anak tentang kebanggaan sebagai bangsa China. Orang tua diminta untuk mengajarkan cintai kepada Partai Komunis dan negara.
Undang-undang ini berlaku lintas negara, memungkinkan penuntutan organisasi atau individu di luar China yang dianggap mengganggu persatuan etnis. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari kelompok hak asasi manusia karena dampaknya bagi akademisi, jurnalis, aktivis, dan diaspora yang mengkritik kebijakan etnis Beijing.
James Leibold, profesor dari Universitas La Trobe, menyatakan perubahan ini menunjukkan bahwa persatuan etnis kini menjadi kewajiban yang mengikat seluruh institusi negara. “Identitas kelompok minoritas hanya dapat diterima jika berada di bawah identitas China yang didefinisikan oleh partai,” ungkapnya, mengindikasikan bahwa undang-undang ini bisa menimbulkan efek negatif pada kebebasan akademik dan ruang diskusi.
Kritik juga datang dari pakar hak asasi manusia PBB, yang khawatir terhadap ancaman otonomi bahasa, budaya, dan agama kelompok minoritas. Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Kehakiman Hu Weilie menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan melindungi hak seluruh kelompok etnis sesuai prinsip hukum internasional.
Diolah dari laporan CNBC Indonesia.

