ZONAUTARA.com – Empat dari enam warga di Kabupaten Mesuji, Lampung, yang diduga terlibat dalam pembunuhan tapir, hewan yang dilindungi, telah diamankan oleh pihak kepolisian. Daging tapir yang sempat viral tersebut dimasak menjadi rica-rica oleh para pelaku. Kepolisian menemukan sisa tulang dan daging tapir saat melakukan penangkapan di lokasi kejadian. “Dari hasil penangkapan di lokasi, kami temukan sisa tulang daging hewan tersebut dan sisa daging tapir yang dimasak oleh para pelaku, jadi dimasak seperti rica-rica,” ujar Kapolres Mesuji, AKBP Muhammad Firdaus, dilansir detikSumbagsel, Jumat (3/7/2026).
Sebelum insiden pembunuhan tersebut terjadi, pihak kepolisian telah memberikan imbauan kepada masyarakat setempat untuk tidak melakukan perburuan, terlebih membunuh hewan yang dilindungi. “Sebelumnya kami sudah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak dilakukan perburuan apalagi membunuh hewan dilindungi,” jelas Firdaus. Akibat dari tindakan mereka, para pelaku diancam hukuman berdasarkan Pasal 40a ayat 1 huruf d UU RI nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas UU nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Regulasi tersebut secara tegas melarang kegiatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperdagangkan satwa yang dilindungi. “Aturan ini melarang keras menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperdagangkan satwa dilindungi. Untuk para pelaku masih dilakukan pemeriksaan,” kata Firdaus.
Tapir tersebut pertama kali terlihat dan menghebohkan warga ketika terekam sedang berjalan di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung. Kejadian ini mendapat banyak perhatian setelah video hewan tersebut menyebar luas dan menjadi perbincangan di kalangan masyarakat.
Diolah dari laporan Detik.

