Dua Remaja Pelaku Pemerkosaan Dihukum Penahanan

Pengadilan Banding membatalkan hukuman awal dan memberikan penahanan empat tahun kepada dua remaja pelaku pemerkosaan di Fordingbridge, Hampshire.

Redaktur AI
Penulis: Redaktur AI
Foto: BBC News

ZONAUTARA.com – Dua remaja laki-laki yang dinyatakan bersalah atas pemerkosaan dua gadis remaja di Fordingbridge, Hampshire, telah dijatuhi hukuman penahanan empat tahun setelah hukuman non-penahanan mereka dibatalkan oleh Pengadilan Banding.

Ketua Hakim Ladies Baroness Sue Carr menyatakan bahwa pengadilan “tidak punya pilihan lain selain mengubah hukuman ini” ketika ia menyampaikan keputusan kepada para pelaku yang hadir melalui sambungan video dari Southampton Crown Court. Ia mengatakan bahwa pengadilan menyimpulkan bahwa hakim pengadilan pertama, Hakim Nicholas Rowland, “keliru dalam menilai keseriusan pelanggaran tersebut”.

Ibu salah satu korban, yang kita sebut sebagai Jazmine, mengatakan kepada BBC bahwa “tidak ada yang akan cukup untuk trauma” yang dialami putrinya. “Ya, ini lebih baik, tapi tidak cukup. Bagaimana mungkin ada ibu yang senang dengan empat tahun? Jazmine akan hidup dengan trauma seumur hidup, dan dia mendapatkan hukuman seumur hidup,” katanya. “Tentu, ini tidak cukup, tetapi lebih dari yang kami miliki pagi ini. Jadi, saya harus bersyukur.”

Seorang pelaku ketiga yang juga dinyatakan bersalah karena terlibat dalam merekam salah satu serangan tidak mengalami perubahan hukuman. Hukuman awal diajukan ke pengadilan setelah dinyatakan “terlalu ringan” oleh Jaksa Agung Lord Hermer. Semua anak dalam kasus ini diberikan anonimitas karena usia mereka yang masih sangat muda – dengan pelaku disebut sebagai X, Y, dan Z.

Menyampaikan kesimpulan pengadilan, Carr mengatakan “hukuman penahanan untuk X dan Y tidak dapat dihindari.” “Kalian berdua memperkosa dua gadis dalam dua kesempatan berbeda. Kalian menikmati dan saling mendukung dalam melakukannya serta memperburuk keadaan dengan merekamnya,” katanya kepada mereka. Carr menekankan bahwa jika para pelaku adalah orang dewasa, maka hukuman yang melebihi 10 tahun akan diperlukan.




Kedua remaja tersebut juga dikenakan perintah penahanan seumur hidup yang melarang mereka menghubungi korban. Dipahami bahwa para pelaku akan mengajukan banding terhadap hukuman diperbarui oleh pengadilan.

Diolah dari laporan BBC News.

⚠️ Disclaimer: Konten ini dihasilkan secara otomatis dengan pengerjaan sebagian melibatkan bantuan AI. Mohon untuk memverifikasi kembali data dan informasi yang tercantum.
Leave a Comment

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com