ZONAUTARA.com – Seorang pengamen berinisial IN alias Bisul di Kota Tangerang diduga mencuri sepeda motor milik warga di Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Gondrong, Cipondoh. Penangkapan dilakukan oleh aparat kepolisian setelah pelaku ditemukan sedang nongkrong di kawasan lampu merah Gondrong, lokasi biasa ia mengamen.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan motornya pada Sabtu (20/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan dari saksi serta rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan pada Rabu (24/6) pukul 19.30 WIB. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menyatakan bahwa “kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.”
Dalam interogasi, pelaku mengakui telah mencuri motor menggunakan kunci palsu. Polisi kemudian menemukan kendaraan curian tersebut di sebuah bangunan kosong tidak jauh dari lokasi penangkapan. Untuk menghilangkan jejak, pelaku mengubah warna motor serta mengganti pelat nomor dengan pelat palsu.
IN diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah diproses hukum terkait kasus pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2023 oleh Polsek Cipondoh. Terhadapnya, polisi telah menetapkan pasal 477 ayat 1 huruf (f) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Kombes Raden Muhammad Jauhari mengingatkan warga untuk memarkir kendaraan di tempat aman dan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan ke layanan Call Center Polri 110.
Diolah dari laporan Detik.

